Sabtu, 24 Mei 2014

Pengertian seks dan faktor2 penyebabnya



Seks merupakan naluri alamiah yang dimiliki oleh setiap makhluk hidup di muka bumi ini. Seks diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup hidup suatu spesies atau suatu kelompok (jenis) makhluk hidup. Artinya setiap makhluk hidup melakukan seks untuk memperoleh keturunan agar dapat menjaga dan melestarikan keturunannya. Selain itu tujuan seks adalah sebagai sarana untuk memperoleh kepuasan dan relaksasi dalam kehidupan (bagi manusia).
Hubungan seks yang dilakukan di luar pernikahan disebut seks bebas (free sex). Hawa nafsu merupakan hal yang sangat menentukan terjadinya seks bebas. Seks bebas merupakan pengaruh budaya yang datang dari barat dan kemudian diadopsi oleh masyarakat Indonesia tanpa memfilternya terlebih dahulu.
Survei Komnas Anak Di 12 Provinsi (4500 remaja sebagai responden)
1.    93,7% pernah berciuman hingga petting (bercumbu)
2.    62,7% remaja SMP sudah tidak perawan
3.    21,2% remaja SMA pernah aborsi

Survey Perkumpulan Keluarga Berencana (100 remaja SMP & SMA Di Samarinda)
56% Pelajar sudah berhubungan seks. Bahkan ada yang terang terangan mengaku berhubungan seks dengan pekerja seks.

Survey Synovate Researc
1.  44% mengaku punya pengalaman seks di usia 16-18 tahun.
2.  16% mengaku pengalaman seks di dapat di usia 13-15 tahun.
3.  Tempat melakukan seks di rumah (40%), kamar kos (26%) dan hotel (26%)

Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia
1.     32% remaja 14 – 18 tahun pernah berhubungan seks
2.     21,2% remaja putri pernah melakukan aborsi
3.     97% penyebab remaja melakukan seks yaitu dari internet.
Dari survey di atas dapat dikatakan bahwa seks bebas bukanlah lagi hal yang tabu dikalangan remaja saat ini. Maraknya seks bebas di kalangan pelajar seolah menjadi trend bahwa jika seorang siswi masih perawan maka akan tergolong siswi yang "nggak gaul" dan terkucilkan dalam pergaulan anak zaman sekarang.

B.     Factor-faktor yang Mendorong Terjadinya Seks Bebas
Seks bebas pada umumnya dilakukan oleh para remaja. Faktor-faktor yang mendorong remaja melakukan hubungan seks di luar nikah, adalah :
Ø  Karena mispersepsi terhadap makna pacaran yang menganggap bahwa hubungan seks adalah bentuk penyaluran kasih sayang.
Ø  Karena kehidupan iman yang rapuh. Kehidupan beragama yang baik dan benar ditandai dengan pengertian, pemahaman dan ketaatan dalam menjalankan ajaran-ajaran agama dengan baik tanpa dipengaruhi oleh situasi kondisi apapun.
Ø  Kematangan biologis yang tida disertai dengan kemampuan mengendalikan diri cenderung berakibat Negatif, yakni terjadi hubungan seksual pranikah dimasa pacaran. Sebaliknya kematangan biologis yang disertai dengan kemampuan mengendalikan diri akan membawa kebahagian remaja dimasa depannya sebab ia tidak akan melakukan hubungan seksual pranikah.
Factor lain yang menyebabkan orang melakukan seks bebas:
Ø  Kurangnya pemahaman individu akan ajaran agamanya secara benar dan mendalam
Ø  kurangnya perhatian orangtua
Ø  merasa bukan anak gaul, dengan pernah melakukan seks dianggap ”Gaul”
Ø  cueknya masyarakat akan situasi linkungan
Ø  taraf pendidikan sex bagi remaja yang belum tertata secara benar
Ø  terlupakannya intisari adat budaya luhur bangsa sebagai katalisator dalam pergaulan akibat pengaruh globalisasi.
Adapun tahapan-tahapan yang biasanya dilakukan oleh seseorang berani melakukan hubungan seks diluar nikah:
1.      pegangan tangan
2.      ciuman sebatas ciuman di pipi dan kening
3.      ciuman bibir
4.      pelukan
5.      petting (mulai berani melepas pakaian bagian atas)
6.      meraba bagian yang sensitive (mulai berani buka-bukaan)
7.      melakukan hubungan seks


C.    Dampak Seks Bebas
Seks bebas banyak sekali dampak negative yang di timbulkan terutama bagi individu yang melakukannya dan lingkungannya. Dampak tersebut dianataranya :
1.      Beberapa penyakit yang siap mendatangi seperti, herpes, HIV Aids, Raja singa, dan penyakit lainnya.
2.      Hamil di luar pernikahan akan menimbulkan permasalahan baru, apabila anda masih kuliah atau sekolah tentu saja orang tua anda akan sangat kesal kepada anda. Dan anda pun takut untuk jujur kepada orang tua anda dan pasangan anda, akhirnya anda memutuskan untuk melakukan dosa baru yaitu aborsi.
3.      Apabila anda menikah di usia muda, permasalahan yang belum siap anda hadapi akan datang, seperti masalah keungan, masalah kebiasaan, masalah anak.
4.      Nama baik keluarga akan tercoreng oleh sikap anda. Keluarga anda akan menghadapi masalah yang anda buat apabila anda mendapatkan efek buruk dari seks bebas ini.
5.      Apabila anda hamil dan pasangan anda tidak mau bertanggung jawab, apa yang akan anda lakukan?. Akan banyak pikiran buruk yang akan mengganggu anda. Seperti ingin bunuh diri, berpikir tidak rasional yang mengakibatkan gangguan mental atau gila.

D.    Cara Mencegah Hubungan Seks Bebas
Perilaku seks bebas dapat dicegah dengan cara salah satunya dengan pendidikan seks.
1.      Pendidikan seks
Beberapa hal penting dalam memberikan pendidikan seksual, seperti yang diuraikan oleh Singgih D. Gunarsa (1995) berikut ini, mungkin patut anda perhatikan :
Ø  Cara menyampaikannya harus wajar dan sederhana, jangan terlihat ragu-ragu atau malu.
Ø  Isi uraian yang disampaikan harus obyektif, namun jangan menerangkan yang tidak-tidak, seolah-olah bertujuan agar anak tidak akan bertanya lagi, boleh mempergunakan contoh atau simbol seperti misalnya : proses pembuahan pada tumbuh-tumbuhan, sejauh diperhatikan bahwa uraiannya tetap rasional.
Ø  Dangkal atau mendalamnya isi uraiannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan dengan tahap perkembangan anak. Terhadap anak umur 9 atau 10 tahun t belum perlu menerangkan secara lengkap mengenai perilaku atau tindakan dalam hubungan kelamin, karena perkembangan dari seluruh aspek kepribadiannya memang belum mencapai tahap kematangan untuk dapat menyerap uraian yang mendalam mengenai masalah tersebut.
Ø  Pendidikan seksual harus diberikan secara pribadi, karena luas sempitnya pengetahuan dengan cepat lambatnya tahap-tahap perkembangan tidak sama buat setiap anak. Dengan pendekatan pribadi maka cara dan isi uraian dapat disesuaikan dengan keadaan khusus anak.
Ø  Pada akhirnya perlu diperhatikan bahwa usahakan melaksanakan pendidikan seksual perlu diulang-ulang (repetitif) selain itu juga perlu untuk mengetahui seberapa jauh sesuatu pengertian baru dapat diserap oleh anak, juga perlu untuk mengingatkan dan memperkuat (reinforcement) apa yang telah diketahui agar benar-benar menjadi bagian dari pengetahuannya.
Pendidikan seks ada dua jenis yaitu , pencegahan menurut agama, pencegahan seks bebas dalam keluarga
a.       Pencegahan Seks Bebas Menurut Agam
Pencegahan menurut agama antara lain :
Ø  Memisahkan tempat tidur anak; Setiap orang tua berusaha untuk mulai memisahkan tempat tidur anak-anaknya ketika mereka memasuki minimal usia tujuh tahun.
Ø  Meminta izin ketika memasuki kamar orang tua; Sejak dini anak-anak sudah diajarkan untuk selalu meminta izin ketika akan masuk ke kamar orang tuanya pada saat-saat tertentu.
Ø  Mengajarkan adab memandang lawan jenis; Berilah pengertian mengenai adab dalam memandang lawan jenis sehingga anak dapat mengetahui hal-hal yang baik dan buruk.
Ø  Larangan menyebarkan rahasia suami-istri; Hubungan seksual merupakan hubungan yang sangat khusus di antara suami-istri. Karena itu, kerahasiaanya pantas dijaga. Mereka tidak boleh menceritakan kekurangan pasangannya kepada orang lain, apalgi terhadap anggota keluarga terutama anak-anaknya.
b.      Pencegahan Seks Bebas Dalam Keluarga
Pencegahan seks bebas dalam keluarga antara lain :
Ø  Keluarga harus mengertitentang permasalahan seks, sebelum menjelaskan kepada anak-anak mereka.
Ø  Seorang ayah mengarahkan anak laki-laki, dan seorang ibu mengarahkan anak perempuan dalam menjelaskan masalah seks.
Ø  Jangan menjelaskan masalah seks kepada anak laki-laki dan perempuan di ruang yang sama.
Ø  Hindari hal-hal yang berbau porno saat menjelaskan masalah seks, gunakan kata-kata yang sopan.
Ø  Meyakinkan kepada anak-anak bahnwa teman-teman mereka adalah teman yang baik.
Ø  Memberikan perhatian kemampuan anak di bidang olahraga dan menyibukkan mereka dengan berbagai aktivitas.
Ø  Tanamkan etika memelihara diri dari perbuatan-perbuatan maksiat karena itu merupakan sesuata yang paling berharga.
Ø   Membangun sikap saling percaya antara orang tua dan anak.
Penyebab pergaulan bebas dapat dikategorikan 2 faktor, yaitu faktor internaldan eksternalA.Faktor internal / lebih lazimnya dari dalam diri seseorang remaja itu. Keinginanuntuk dimengerti lebih dari orang lain bisa menjadi penyebab remaja melakukantindakan penyimpangan, sikap yang terlalu merendahkan diri sendiri atau selalumeninggikan diri sendiri, jikalau terlalu merendahkan diri sendiri orang remajalebih mencari jalan pintas untuk menyelesaikan sesuatu dia beranggapan jikasaya tidak begini saya bisa dianggap orang lain tidak gaul, tidak mengikuti perkembangan zaman.
 
B.Faktor Eksternal / faktor dari luar pribadi seseorang remaja. Faktor palingterbesar memberi terjadinya prilaku menyimpang seseorang remaja yaitulingkungan dan sahabat. Seseorang sahabat yang sering berkumpul bersamadalam satu geng, otomatis dia akan tertular oleh sikap dan sifat kawannyatersebut. Kasih sayang dan perhatian orang tua tidak sepenuhnya tercurahkan,membuat seorang anak tidak betah berada di dalam rumah tersebut, merekalebih senang untuk berada di luar bersama kawan-kawannya. Apalagi keluargayang kurang harmonis dan kurangnya komunikasi dengan orang tua dapatmenyebabkan seorang anak melakukan penyimpangan sosial serta seks bebasyang melanggar nilai-nilai dan norma sosial. Apabila ayah dan ibu mereka yangmemiliki kesibukan di luar rumah akan membuat anak-anak remaja semakinmenjadi-jadi, sehingga mereka merasa tidak diperdulikan lagi

Pengertian studi kasus dan kegunaannya

 
Pengertian Studi Kasus
Kamus Psikologi (Kartono dan Gulo, 2000) menyebutkan 2 (dua) pengertian tentang Studi kasus
(Case Study) pertama
Studi kasus merupakansuatu penelitian (penyelidikan) intensif, mencakup semua informasi relevanterhadap seorang atau beberapa orang biasanya berkenaan dengan satu gejala psikologis tunggal.
 Kedua
studi kasus merupakan informasi-informasi historisatau biografis tentang seorang individu, seringkali mencakup pengalamannyadalam terapi. Terdapat istilah yang berkaitan dengan
case study
yaitu
case history
atau disebut riwayat kasus, sejarah kasus.
Case history
merupakan data yangterimpun yang merekonstruksikan masa lampau seorang individu, dengan tujuanagar orang dapat memahami kesulitan-kesulitannya yang sekarang . sertamenolongnya dalam usaha penyesuaian diri
(adjustment)
(Kartini dan Gulo,2000)
.
Berikut ini definisi studi kasus dari beberapa pakar dalam Psikologi danBimbingan Konseling, yaitu ;Studi kasus adalah suatu teknik mempelajari seorang individu secaramendalam untuk membantu memperoleh penyesuaian diri yang lebih baik.(I.Djumhur, 1985).Studi kasus adalah suatu metode untuk mempelajari keadaan dan perkembangan seorang murid secara mendalam dengan tujuan membantu muriduntuk mencapai penyesuaian yang lebih baik (WS. Winkel, 1995).Studi kasus adalah metode pengumpulan data yang bersifat integrative dankomprehensif. Integrative artinya menggunakan berbagai teknik pendekatan dan bersifat komprehensif yaitu data yang dikumpulkan meliputi seluruh aspek pribadiindividu secara lengkap (Dewa Ketut Sukardi, 1983).Studi kasus merupakan teknik yang paling tepat digunakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling karena sifatnya yang komprehensif danmenyeluruh. Studi kasus menggunakan hasil dari bermacam-macam teknik dan









Pengertian Penelitian Studi Kasus
Selama sekitar lima belas tahun lebih, tepatnya sejak tahun 1993, seiring dengan semakin populernya penelitian studi kasus, banyak pengertian penelitian studi kasus telah dikemukakan oleh para pakar tentang penelitian studi kasus (Creswell, 1998). Secara umum, pengertian-pengertian tersebut mengarah pada pernyataan bahwa, sesuai dengan namanya, penelitian studi kasus adalah penelitian yang menempatkan sesuatu atau obyek yang diteliti sebagai ‘kasus’. Tetapi, pandangan tentang batasan obyek yang dapat disebut sebagai ‘kasus’ itu sendiri masih terus diperdebatkan hingga sekarang. Perdebatan ini menyebabkan perbedaan pengertian di antara para ahli tersebut.

Perdebatan tersebut mengarah pada munculnya 2 (dua) kelompok. Kelompok pertama berpendapat bahwa penelitian studi kasus adalah penelitian terhadap suatu obyek penelitian yang disebut sebagai ‘kasus’. Kelompok ini menekankan bahwa penelitian studi kasus merupakan penelitian yang dilakukan terhadap obyek atau sesuatu yang harus diteliti secara menyeluruh, utuh dan mendalam. Dengan kata lain, kasus yang diteliti harus dipandang sebagai obyek yang berbeda dengan obyek penelitian pada umumnya. Sedangkan yang kedua memandang bahwa penelitian studi kasus adalah sebuah metoda penelitian yang dibutuhkan untuk meneliti atau mengungkapkan secara utuh dan menyeluruh terhadap ‘kasus’. Meskipun tampaknya hampir sama dengan kelompok yang pertama, kelompok ini berangkat dari adanya kebutuhan metoda untuk meneliti secara khusus tentang obyek atau ‘kasus’ yang menarik perhatian untuk diteliti.

Pengertian dari kelompok yang pertama ini berasal dari pengertian yang dikemukakan oleh Guba dan Lincoln (1985), lebih diperjelas oleh Stake (1994 dan 2005), kemudian dikembangkan oleh Creswell (1998, 2007) dan Dooley (2002), serta diikuti oleh Hancock dan Algozzine (2006), yang menyatakan bahwa penelitian studi kasus adalah penelitian yang dilakukan terhadap suatu ‘obyek’, yang disebut sebagai ‘kasus’, yang dilakukan secara seutuhnya, menyeluruh dan mendalam dengan menggunakan berbagai macam sumber data. Lebih khusus lagi, Stake (2005) menyatakan bahwa penelitian studi kasus bukanlah sebuah pilihan metodologis, tetapi sebuah pilihan untuk mencari kasus yang perlu diteiiti. Dengan kata lain, keberadaan suatu kasus merupakan penyebab diperlukannya penelitian studi kasus. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut ini:
A case study is an exploration of a ‘bounded system’ or a case (or multiple cases) over time through detailed, in-depth data collection involving multiple sources of information rich in context (Creswell, 1988, 61).

Case study research is a qualitative research approach in which the investigator explore a bounded system (a case) or multiple bonuded systems (cases) over time through detailed, indepth data collection involving multiple source information (e.g., observations, interviews, audiovisual material, and documents and reports), and reports a case description and case-based themes
(Creswell, 2007, 73).

Case study is not a methodological choice but a choice of what to be studied
(Stake, 2005, 443).

Menurut kelompok pengertian ini, pada penelitian kualitatif, terdapat obyek penelitian yang harus dipandang secara khusus, agar hasil penelitiannya mampu menggali substansi terperinci dan menyeluruh dibalik fakta. Obyek penelitian yang demikian, yang disebut sebagai ‘kasus’, harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem dibatasi (bounded system) yang terikat pada tempat dan kurun waktu tertentu. Sebagai sistem tertutup, kasus terbentuk dari banyak bagian, komponen, atau unit yang saling berkaitan dan membentuk suatu fungsi tertentu (Stake, 2005). Oleh karena itu, dibutuhkan suatu metoda yang tepat untuk untuk dapat mengungkapkan mengapa dan bagaimana bagian, komponen, atau unit tersebut saling berkaitan untuk membentuk fungsi. Metoda tersebut harus mampu menggali fakta dari berbagai sumber data, menganalisis dan menginterpretasikannya untuk mengangkat substansi mendasar yang terdapat dibalik kasus yang diteliti. Metoda penelitian tersebut adalah metoda penelitian studi kasus.

Oleh karena itu, tidak semua obyek dapat diteliti dengan menggunakan penelitian studi kasus (Flyvbjerg 2006; Stake, 1995 dan 2005; Creswell, 1998). Menurut Creswell (1998), suatu obyek dapat diangkat sebagai kasus apabila obyek tersebut dapat dipandang sebagai suatu sistem yang dibatasi yang terikat dengan waktu dan tempat kejadian obyek. Mengacu pada kriteria tersebut, beberapa obyek yang dapat diangkat sebagai kasus dalam penelitian studi kasus adalah kejadian atau peristiwa (event), situasi, proses, program, dan kegiatan (Stake, 1995; Creswell, 1998; Hancock dan Algozzine, 2006), seperti yang dijelaskan oleh Creswell (2002) berikut ini:
A case study is a problem to be studied, which will reveal an in-depth understanding of a “case” or bounded system, which involves understanding an event, activity, process, or one or more individuals (Creswell, 2002, 61).

Creswell (1998) menjelaskan bahwa suatu penelitian dapat disebut sebagai penelitian studi kasus apabila proses penelitiannya dilakukan secara mendalam dan menyeluruh terhadap kasus yang diteliti, serta mengikuti struktur studi kasus seperti yang dikemukakan oleh Lincoln dan Guba (1985), yaitu: permasalahan, konteks, isu, dan pelajaran yang dapat diambil. Banyak penelitian yang telah mengikuti struktur tersebut tetapi tidak layak disebut sebagai penelitian studi kasus, karena tidak dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Penelitian-penelitian tersebut pada umumnya hanya menggunakan jenis sumber data yang terbatas, tidak menggunakan berbagai sumber data seperti yang disyaratkan dalam penelitian studi kasus, sehingga hasilnya tidak mampu mengangkat dan menjelaskan substansi dari kasus yang diteliti secara fundamental dan menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan kecermatan untuk mencantumkan kata ‘studi kasus’ pada judul suatu penelitian, khususnya penelitian kualitatif.

Sementara itu, kelompok pengertian yang kedua berkembang berdasarkan pendapat Yin (1984; 2003a; 2009), yang secara khusus memandang dan menempatkan penelitian studi kasus sebagai sebuah metoda penelitian. Creswell menyebut metoda penelitian studi kasus sebagai salah satu strategi penelitian kualitatif (Creswell, 1998). Kebutuhan terhadap metoda penelitian studi kasus dikarenakan adanya keinginan dan tujuan peneliti untuk mengungkapkan secara terperinci dan menyeluruh terhadap obyek yang diteliti. Pada pengertian yang dikemukakanya, Yin (1984; 2003a; 2003b; 2009) tidak secara eksplisit menyebut obyek penelitian studi kasus sebagai kasus, tetapi ia menyebut ciri-ciri dari obyek tersebut, yang menggambarkan ciri-ciri suatu kasus. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:
The case study research method as an empirical inquiry that investigates a contemporary phenomenon within its real-life context; when the boundaries between phenomenon and context are not clearly evident; and in which multiple sources of evidence are used (Yin, 1984, 23; Yin, 2003a, 13).

Menurut pengertian di atas, penelitian studi kasus adalah sebuah metoda penelitian yang secara khusus menyelidiki fenomena kontemporer yang terdapat dalam konteks kehidupan nyata, yang dilaksanakan ketika batasan-batasan antara fenomena dan konteksnya belum jelas, dengan menggunakan berbagai sumber data. Dalam kaitannya dengan waktu dan tempat, secara khusus Yin (2003a; 2009) menjelaskan bahwa obyek yang dapat diangkat sebagai kasus bersifat kontemporer, yaitu yang sedang berlangsung atau telah berlangsung tetapi masih menyisakan dampak dan pengaruh yang luas, kuat atau khusus pada saat penelitian dilakukan. Secara sekilas, metoda penelitian ini sama dengan metoda penelitian kualitatif pada umumnya. Tetapi jika penjelasan Yin (2003a) secara teoritis maupun dalam bentuk contoh-contoh praktisnya (Yin, 2003b) dipelajari lebih seksama, maka akan didapatkan beberapa kekhususan yang menyebabkan metoda penelitian ini memiliki perbedaan siginifikan dengan metoda penelitian kualitatif lainnya. Pada perkembangan penggunaanya, dibandingkan dengan kelompok yang pertama, kelompok ini lebih banyak diikuti, karena melalui buku-bukunya, Yin dianggap mampu menjelaskan secara terperinci kekhususan metoda penelitian studi kasus yang harus diikuti berikut dengan contoh-contoh terapannya (Meyer, 2001).

Salah satu kekhususan penelitian studi kasus sebagai metoda penelitian adalah pada tujuannya. Penelitian studi kasus sangat tepat digunakan pada penelitian yang bertujuan menjawab pertanyaan ‘bagaimana’ dan ‘mengapa’ (Yin, 2003a, 2009) terhadap sesuatu yang diteliti. Melalui pertanyaan penelitian yang demikian, substansi mendasar yang terkandung di dalam kasus yang diteliti dapat digali dengan mendalam. Dengan kata lain, penelitian studi kasus tepat digunakan pada penelitian yang bersifat eksplanatori, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk menggali penjelasan kasualitas, atau sebab dan akibat yang terkandung di dalam obyek yang diteliti. Penelitian studi kasus tidak tepat digunakan pada penelitian eksploratori, yaitu penelitian yang berupaya menjawab pertanyaan ‘siapa’, ‘apa’, ‘dimana’, dan ‘seberapa banyak’, sebagaimana yang dilakukan pada metoda penelitian eksperimental (Yin, 2003a; 2009).

Kekhususan penelitian studi kasus yang lain adalah pada sifat obyek yang diteliti. Menurut Yin (2003a; 2009), kasus di dalam penelitian studi kasus bersifat kontemporer, masih terkait dengan masa kini, baik yang sedang terjadi, maupun telah selesai tetapi masih memiliki dampak yang masih terasa pada saat dilakukannya penelitian. Oleh karena itu, penelitian studi kasus tidak tepat digunakan pada penelitian sejarah, atau fenomena yang telah berlangsung lama, termasuk kehidupan yang telah menjadi tradisi atau budaya. Sifat kasus yang demikian juga didukung oleh Creswell (1998) yang menyatakan bahwa penelitian studi kasus berbeda dengan penelitian grounded theory dan phenomenologi yang cenderung berupaya meneliti teori-teori klasik, atau defintif, yang telah mapan (definitive theories) yang terkandung di dalam obyek yang diteliti.

Pendapat Yin (2003a; 2003b; 2009) tersebut diatas didukung oleh Dooley, (2005), dan VanWynsberghe (2007) yang menyatakan bahwa kasus sebagai obyek penelitian dalam penelitian studi kasus digunakan untuk memberikan contoh pelajaran dari adanya suatu perlakuan dalam konteks tertentu. Kasus yang dipilih dalam penelitian studi kasus harus dapat menunjukkan terjadinya perubahan atau perbedaan yang diakibatkan oleh adanya perilaku terhadap konteks yang diteliti. Menurut mereka, penelitian studi kasus pada awalnya bertujuan untuk mengambil lesson learned yang terdapat dibalik perubahan yang ada, tetapi banyak penelitian studi kasus yang ternyata mampu menunjukkan adanya perbedaan yang dapat mematahkan teori-teori yang telah mapan, atau menghasilkan teori dan kebenaran yang baru. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pernyataan-pernyataan mereka berikut ini:
Case studies aim to give the reader a sense of “being there” by providing a highly detailed, contextualized analysis of an “an instance in action”. The researcher carefully delineates the “instance,” defining it in general terms and teasing out its particularities (VanWynsberghe, 2007, hal. 4).

The case study is ideal for generalizing using the type of test that Karl Popper called “falsification,” which in social science forms part of critical reflexivity. Falsification is one of the most rigorous tests to which a scientific proposition can be subjected: If just one observation does not fit with the proposition, it is considered not valid generally and must therefore be either revised or rejected
(Flyvbjerg, 2006, 225).

Case study research is one method that excels at bringing us to an understanding of a complex issue and can add strength to what is already known through previous research
(Dooley, 2005, 335).

The advantages of the case study method are its applicability to reallife, contemporary, human situations and its public accessibility through written reports. Case study results relate directly to the common reader’s everyday experience and facilitate an understanding of complex real-life situations
(Dooley, 2005, 344).

Dari sifat kasusnya yang kontemporer, dapat disimpulkan bahwa penelitian studi kasus cenderung bersifat memperbaiki atau memperbaharui teori. Dengan kata lain, penelitian studi kasus berupaya mengangkat teori-teori kotemporer (contemporary theories). Penelitian studi kasus berbeda dengan penelitian grounded theory, phenomenologi dan ethnografi yang bertujuan meneliti dan mengangkat teori-teori mapan atau definitif yang terkandung pada obyek yang diteliti (Meyer, 2001). Ketiga jenis penelitian tersebut berupaya mengangkat teori secara langsung dari data temuan di lapangan (firsthand data) dan cenderung menghindari pengaruh dari teori yang telah ada. Sementara itu, penelitian studi kasus menggunakan teori yang sudah ada sebagai acuan untuk menentukan posisi hasil penelitian terhadap teori yang ada tersebut. Posisi teori yang dibangun dalam penelitian studi kasus dapat sekedar bersifat memperbaiki, melengkapi atau menyempurnakan teori yang ada berdasarkan perkembangan dan perubahan fakta terkini. Meskipun demikian, banyak hasil penelitian studi kasus yang berhasil mamatahkan teori yang ada dan menggantikannya dengan teori yang baru (Dooley, 2005).

Menurut Yin (2003a, 2009), posisi pemanfaatan teori yang telah ada di dalam penelitian studi kasus dimaksudkan untuk menentukan arah dan fokus penelitian. Yin (2003a, 2009) menyebut arahan yang dibangun pada awal proses penelitian tersebut sebagai ‘proposisi’. Meskipun tampaknya mirip, peran dan fungsi proposisi memiliki perbedaan yang signifikan dengan hipotesis pada penelitian kuantitatif. Jika hipotesis merupakan jawaban sementara atas pertanyaan penelitian, proposisi dibangun bukan untuk menetapkan jawaban sementara, tetapi merupakan arahan teoritis yang digunakan untuk membangun protokol penelitian. Protokol penelitian adalah petunjuk praktis pengumpulan data yang harus diikuti oleh peneliti agar penelitian terfokus pada konteksnya. Pada proses analisis data, proposisi kembali digunakan sebagai pijakan untuk mengetahui posisi hasil penelitian terhadap teori-teori yang ada. Dengan mengetahui posisi tersebut, dapat ditetapkan apakah hasil penelitiannya mendukung, memperbaiki, memperbaharui, atau bahkan mematahkan teori yang ada. Creswell (1998) menyebut penggunaan kajian teori pada proses awal penelitian yang demikian sebagai kajian before-end theory.

Sedikit berbeda dengan pendapat Yin diatas, Stake (1994 dan 2005) dan Creswell (1998) menyatakan bahwa teori dapat digunakan sebagai acuan di dalam proses analisis, setelah fakta terhadap kasus diperoleh. Kajian posisi fakta terhadap teori dilakukan pada bagian akhir (after-end theory) tersebut dilakukan untuk menentukan posisi hasil penelitian terhadap teori yang ada. Hal ini dimaksudkan agar pada pengumpulan data dapat dilakukan lebih leluasa, tidak terlalu terikat pada arahan atau prinsip-prinsip tertentu. Melalui pengumpulan data yang yang demikian, peneliti dapat menggali dan mengkaji nilai-nilai yang berada dibalik obyek yang ditelitinya secara lebih terperinci.

Seperti halnya Stake (1995; 2005) dan Creswell (1998), Yin (2003a; 2009) berpendapat bahwa penelitian studi kasus menggunakan berbagai sumber data untuk mengungkapkan fakta dibalik kasus yang diteliti. Keragaman sumber data dimaksudkan untuk mencapai validitas dan realibilitas data, sehingga hasil penelitian dapat diyakini kebenarannya. Fakta dicapai melalui pengkajian keterhubungan bukti-bukti dari beberapa sumber data sekaligus, yaitu dokumen, rekaman, observasi, wawancara terbuka, wawancara terfokus, wawancara terstruktur dan survey lapangan. Disamping fakta yang mendukung proposisi, fakta yang bertentangan terhadap proposisi juga diperhatikan, untuk menghasilkan keseimbangan analisis, sehingga obyektivitas hasil penelitian dapat terjaga.

Seperti telah dijelaskan di depan, meskipun tampaknya berbeda, kedua kelompok pengertian tersebut pada dasarnya menuju pada satu pemahaman yang sama. Keduanya memberikan penjelasan yang tidak bertentangan, bahkan saling melengkapi. Kelompok pengertian yang pertama memulai penjelasan dari adanya obyek penelitian, yang disebut sebagai kasus, yang membutuhkan jenis penelitian kualitatif tertentu, dengan metoda penelitian yang khusus, yaitu metoda penelitian studi kasus. Sementara itu, kelompok yang kedua memandang penelitian studi kasus sebagai salah satu jenis metoda penelitian kualitatif yang dibutuhkan untuk digunakan untuk meneliti suatu obyek yang layak disebut sebagai kasus. Kedua kelompok pendapat ini memiliki kesamaan pemahaman yaitu menempatkan penelitian studi kasus sebagai jenis penelitian tersendiri, sebagai salah satu jenis penelitian kualitatif.



Tujuan Penelitian Studi Kasus
Seperti halnya pada tujuan penelitian lainnya pada umumnya, pada dasarnya peneliti yang menggunakan metoda penelitian studi kasus bertujuan untuk memahami obyek yang ditelitinya. Meskipun demikian, berbeda dengan penelitian yang lain, penelitian studi kasus bertujuan secara khusus menjelaskan dan memahami obyek yang ditelitinya secara khusus sebagai suatu ‘kasus’. Berkaitan dengan hal tersebut, Yin (2003a, 2009) menyatakan bahwa tujuan penggunaan penelitian studi kasus adalah tidak sekedar untuk menjelaskan seperti apa obyek yang diteliti, tetapi untuk menjelaskan bagaimana keberadaan dan mengapa kasus tersebut dapat terjadi. Dengan kata lain, penelitian studi kasus bukan sekedar menjawab pertanyaan penelitian tentang ‘apa’ (what) obyek yang diteliti, tetapi lebih menyeluruh dan komprehensif lagi adalah tentang ‘bagaimana’ (how) dan ‘mengapa’ (why) obtek tersebut terjadi dan terbentuk sebagai dan dapat dipandang sebagai suatu kasus. Sementara itu, strategi atau metoda penelitian lain cenderung menjawab pertanyaan siapa (who), apa (what), dimana (where), berapa (how many) dan seberapa besar (how much).

Sementara itu, Stake (2005) menyatakan bahwa penelitian studi kasus bertujuan untuk mengungkapkan kekhasan atau keunikan karakteristik yang terdapat di dalam kasus yang diteliti. Kasus itu sendiri merupakan penyebab dilakukannya penelitian studi kasus, oleh karena itu, tujuan dan fokus utama dari penelitian studi kasus adalah pada kasus yang menjadi obyek penelitian. Untuk itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus, seperti sifat alamiah kasus, kegiatan, fungsi, kesejarahan, kondisi lingkungan fisik kasus, dan berbagai hal lain yang berkaitan dan mempengaruhi kasus harus diteliti, agar tujuan untuk menjelaskan dan memahami keberadaan kasus tersebut dapat tercapai secara menyeluruh dan komprehensif.

Secara khusus, berkaitan dengan karakteristik kasus sebagai obyek penelitian, VanWynsberghe dan Khan (2007) menjelaskan bahwa tujuan penelitian studi kasus adalah untuk memberikan kepada pembaca laporannya tentang ‘rasanya berada dan terlibat di dalam suatu kejadian’, dengan menyediakan secara sangat terperinci analisis kontekstual tentang kejadian tersebut. Untuk itu, peneliti studi kasus harus secara hati-hati menggambarkan kejadian tersebut dengan memberikan pengertian dan hal-hal yang lainnya dan menguraikan kekhususan dari kejadian tersebut. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:
Case studies aim to give the reader a sense of “being there” by providing a highly detailed, contextualized analysis of an “an instance in action”. The researcher carefully delineates the “instance,” defining it in general terms and teasing out its particularities (VanWynsberghe dan Khan, 2007, 4).

Sementara itu, Doodley (2005) menyatakan bahwa penelitian studi kasus merupakan metoda penelitian yang mampu membawa pemahaman tentang isu yang kompleks dan dapat memperkuat pemahaman tentang pengetahuan yang telah diketahui sebelumnya. Kelebihan dari metoda penelitian studi kasus adalah pada kemampuannya untuk mengungkapkan kehidupan nyata yang kontemporer, situasi kemanusiaan, dan pandangan umum melalui tentang suatu kasus, melalui laporan-laporan penelitinya. Hasil penelitian studi kasus dapat menghubungkan secara langsung antara pengalaman pembacanya yang awam dengan kasus terlihat sangat kompleks, dan memfasilitasi pemahaman tentang situasi keadaan nyata yang kompleks tersebut untuk lebih mudah dipahami oleh mereka. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan-kutipan berikut ini:
Case study research is one method that excels at bringing us to an understanding of a complex issue and can add strength to what is already known through previous research (Dooley, 2005, 335).

The advantages of the case study method are its applicability to reallife, contemporary, human situations and its public accessibility through written reports. Case study results relate directly to the common reader’s everyday experience and facilitate an understanding of complex real-life situations
(Dooley, 2005, 344).
Secara filosofis, berkaitan dengan kasus sebagai obyek yang memiliki kekhususan, Flyvbjerg (2006) menjelaskan bahwa penelitian studi kasus adalah penelitian yang sangat ideal untuk membuktikan filosofi Karl Popper tentang fasifikasionisme, yang menyatakan perlunya pandangan kritis terhadap setiap fenomena dan kejadian. Penganut faham fasifikasionisme itu sendiri selalu melihat fenomena sosial secara kritis, dengan berupaya mengungkapkan kesalahan-kesalahan yang berada dibaliknya, sebagai masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan selanjutnya. Penelitian studi kasus dapat menyediakan kasus-kasus yang dapat menunjukkan kesalahan atau ketidaksempurnaan, sebagai masukan untuk tindakan berikutnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:
The case study is ideal for generalizing using the type of test that Karl Popper called “falsification,” which in social science forms part of critical reflexivity. Falsification is one of the most rigorous tests to which a scientific proposition can be subjected: If just one observation does not fit with the proposition, it is considered not valid generally and must therefore be either revised or rejected (Flyvbjerg, 2006, 225).

Pada akhirnya, menurut Lincoln dan Guba (1985), penelitian studi kasus adalah penelitian yang berupaya untuk mengungkapkan berbagai pelajaran yang berharga (best learning practices) yang diperoleh dari pemahaman terhadap kasus yang diteliti. Pelajaran tersebut meliputi tentang bagaimana masalah kasus yang sebnarnya; bagaimana kaitan kasus dengan konteks lingkungan dan bidang keilmuannya; apa teori yang terkait dengannya; apa dan bagaimana keterkaitan isu (unit analisis) yang ada di dalamnya; dan akhirnya apa pelajaran yang dapat diambil untuk memperbaiki dan menyempurnakan langkah kehidupan manusia ke depan.

teori malthus

Yang dimaksud teori malthus adalah bahwa populasi manusia bertambah lebih cepat daripada produksi makanan, sehingga menyebabkan manusia bersaing satu sama lain untuk memperebutkan makanan dan menjadikan perbuatan amal sia-sia. Analisis-analisis pemikiran malthus adalah sebagai berikut:
Keseimbangan penduduk dengan daya dukung dan daya tampung sudah dipersoalkan sejak dahulu oleh para filosof Cina, Yunani dan Arab, seperti Confucius, Plato, Aristoteles maupun Kalden. Bencana kelaparan (famine), dan kematian langsung dikaitkan dengan faktor ketidak-seimbangan jumlah penduduk dengan potensi lingkungan alam, khusus penyediaan bahan makanan.

Sekitar dua abad lampau permasalahan kependuduk-an dan lingkungan dipersoalkan lagi oleh L. John Graunt, William Path dan TR Malthus. Malthus sudah tegas mempersoalkan tentang kekeringan, banjir, bahaya kelaparan, wabah penyakit, yang disebut positive checks, terjadi sebagai akibat ketidak-seimbangan pertambahan jumlah penduduk dan lingkungan alam. Malthus yakin bahwa manusia akan tetap hidup miskin/melarat dan berakhir dengan kematian, selama terjadi ketidak-seimbangan jumlah penduduk dengan daya dukung lingkungan, khususnya ketidak-seimbangan jumlah penduduk dengan persediaan bahan makanan.

Teori Malthus jelas menekankan tentang pentingnya keseimbangan pertambahan jumlah penduduk menurut deret ukur terhadap persediaan bahan makanan menurut deret hitung. Teori Malthus tersebut sebetulnya sudah mempersoalkan daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan. Tanah sebagai suatu komponen lingkungan alkam tidak mampu menyediakan hasil pertanian untuk mencukupi kebutuhan jumlah penduduk yang terus bertambah dan makin banyak. Daya dukung tanah sebagai komponen lingkungan menurun, karena beban manusia yang makin banyak.

Jumlah penduduk yang terus bertambah mencerminkan pula makin padat jumlah penduduk tiap 1 km2, dapat mempercepat eksploitasi sumberndaya alam dan mempersempit persediaan lahan hunian dan lahan pakai. Dengan kata lain jumlah penduduk yang terus bertambah dan makin padat sangat mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Jumlah penduduk harus seimbang dengan batas ambang lingkungan, agar tidak menjadi beban lingkungan atau mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan, dengan menampakkan bencana alam berupa banjir, kekeringan, gagal panen, kelaparan, wabah penyakit dan kematian.

Kelahiran dan kematian sebagai peristiwa-peristiwa vital mengatur keseimbangan penduduk dengan potensi alamnya. Makin padat jumlah penduduk dalam jangka pendek, jangka sedang atau jangka panjang akan mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Di daerah-daerah padat penduduk gangguan keseimbangan lingkungan (daya dukung dan daya tampung) disebabkan oleh permintaan yang makin meningkat terhadap berbagai potensi lingkungan, walaupun konsumsi perkapita rendah.

Deskripsi Alternatif :
Keseimbangan penduduk dengan daya dukung dan daya tampung sudah dipersoalkan sejak dahulu oleh para filosof Cina, Yunani dan Arab, seperti Confucius, Plato, Aristoteles maupun Kalden. Bencana kelaparan (famine), dan kematian langsung dikaitkan dengan faktor ketidak-seimbangan jumlah penduduk dengan potensi lingkungan alam, khusus penyediaan bahan makanan.
Sekitar dua abad lampau permasalahan kependuduk-an dan lingkungan dipersoalkan lagi oleh L. John Graunt, William Path dan TR Malthus. Malthus sudah tegas mempersoalkan tentang kekeringan, banjir, bahaya kelaparan, wabah penyakit, yang disebut positive checks, terjadi sebagai akibat ketidak-seimbangan pertambahan jumlah penduduk dan lingkungan alam. Malthus yakin bahwa manusia akan tetap hidup miskin/melarat dan berakhir dengan kematian, selama terjadi ketidak-seimbangan jumlah penduduk dengan daya dukung lingkungan, khususnya ketidak-seimbangan jumlah penduduk dengan persediaan bahan makanan.

Teori Malthus jelas menekankan tentang pentingnya keseimbangan pertambahan jumlah penduduk menurut deret ukur terhadap persediaan bahan makanan menurut deret hitung. Teori Malthus tersebut sebetulnya sudah mempersoalkan daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan. Tanah sebagai suatu komponen lingkungan alkam tidak mampu menyediakan hasil pertanian untuk mencukupi kebutuhan jumlah penduduk yang terus bertambah dan makin banyak. Daya dukung tanah sebagai komponen lingkungan menurun, karena beban manusia yang makin banyak.

Jumlah penduduk yang terus bertambah mencerminkan pula makin padat jumlah penduduk tiap 1 km2, dapat mempercepat eksploitasi sumberndaya alam dan mempersempit persediaan lahan hunian dan lahan pakai. Dengan kata lain jumlah penduduk yang terus bertambah dan makin padat sangat mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan. Jumlah penduduk harus seimbang dengan batas ambang lingkungan, agar tidak menjadi beban lingkungan atau mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan, dengan menampakkan bencana alam berupa banjir, kekeringan, gagal panen, kelaparan, wabah penyakit dan kematian.

Kelahiran dan kematian sebagai peristiwa-peristiwa vital mengatur keseimbangan penduduk dengan potensi alamnya. Makin padat jumlah penduduk dalam jangka pendek, jangka sedang atau jangka panjang akan mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Di daerah-daerah padat penduduk gangguan keseimbangan lingkungan (daya dukung dan daya tampung) disebabkan oleh permintaan yang makin meningkat terhadap berbagai potensi lingkungan, walaupun konsumsi perkapita rendah.

MODUL AJAR PENDIDIKAN PANCASILA PBL KURIKULUM MERDEKA

  MODUL AJAR   PENDIDIKAN PANCASILA   Disusun Oleh : Nama                : Dedek Erja Juniarti, S.Pd NIM                 : 2...