RESUME
- Hakikat Negara
Secara selayang pandang, perlu kita lihat mengapa
negara itu muncul. Bukankah negara itu abstrak, kita tidak pernah melihat
negara Inggris, Perancis, dan Indonesia. Yang kita lihat hanyalah benderanya,
orangnya, lambangnya atau mendengarkan bahasa nasionalnya, lagu kebangsaannya
serta merasakan ideologinya.
Sejak zaman dahulu kala, dalam melawan bahaya dan
bencana, mempertahankan hidup, mencari makan serta nelanjutkan keturunan,
manusia tidak dapat seorang diri. Manusia ingin hidup berkelompok dan
bermasyarakat (sosial) dorongan nalurinya yang menghendaki demikian.
Teori tentang asal mula negara dibuat berdasarkan
telaah atas peristiwa sejarah suatu negara, kemudian diambil garis besarnya
secara induktif. Negara adalah kelompok terbesar, bukan perserikatan, bukan
PBB, bukan ASEAN, bukan juga persekutuan beberapa negara, tetapi ikatan
negaranya yang paling dominan menguasai batin manusia. Untuk negaranya manusia
rela berjuang mati- matian, para pahlawan bertempur hanya untuk mempertahankan
negaranya bahkan untuk hari lahir negaranya.
Negaralah
yang mempunyai wewenang untuk menindak warganya bila melanggar peraturan negara
tersebut. Demi negaranya, manusia menyerakan hidup dan kehidupannya sehingga
negara hampir menjadi posisi kedua setelah menghormati Tuhan. Pada mulanya
negara bersifat sangat sederhana, pemerintahan negara berjalan secara
demokartis langsung karena para warga negara ikut secara langsung
keseluruhannya menentukan penyelenggaraan dan kebijaksanaan negara. Hal ini
dapat dilakukuan karena negara saat itu hanya merupakan sebatas satu kota
dengan jumlah warga yang hanya sedikit dan kepentingan rakyatpun belum banyak
dan rumit seperti sekarang.
Situasi dan kondisi seperti inilah yang paling banyak
ditulis filosof kenegaraan seperti Plato. Menurut Plato, negara adalah
keinginan kerja sama antar manusia dalam rangka memenuhi kepentingan bersama.
Karena kesederhanaan inilah kemudian kesatuan orang-orang yang ada dalam suatu
negara ini disebut masyarakat. Walaupun demikian, dalam kelompok masyarakat
yang bagaimanapun kecilnya, ada kelompok inti yang menjadi elit pemerintahan
yang memerintah di satu pihak sedangkan kelompok yang lebih banyak jumlahnya
adalah masyarakat biasa yang diperintah. Sehingga dalam suatu negara tersebut
munculah kelompok orang-orang yang kuat kedudukanya di satu pihak dan dilain
pihak kelompok orang-orang yang lemah kedudukannya. Jadi selanjutnya negara
dipergunakan sebagai alat bagi orang yang berkuasa untuk melaksanakan tata
tertip masyarakat dengan mengeluarkan peraturan dan hukum. (Kencana, 2001: 95-96).
- Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata
asing : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis).
Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang memiliki cita- cita untuk bersatu, hidup didalam suatu
kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung
nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat
(rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari
pengertian diatas, negara identik dengan hak dan wewenang. (Hidayat, 2008: 84).
Pengertian negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati oleh rakyat. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya
terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2,
terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan
UUD’45 sebagai konstitusinya. (http://zalva94.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html)
diakses 19 Februari 2014.
Untuk memudahkan dalam memahami pengertian negara, maka
pengertian negara dapat kelompokkan, sebagai berikut :
- Pengertian negara ditinjau dari organisasi politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan
politik. . Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan :
“Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Dengan
demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara
melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi
kepentingan umum.
- Pengertian negara ditinjau dari organisasi kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu
organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal
dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
- Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
- Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka
ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang
berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
- Pengertian negara ditinjau dari integritas antara pemerintah dan rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara :
- Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara
merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar
individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
- Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan
(kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas
golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan ini diajarkan
oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin.
- Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang
erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat
merupakan persatuan
masyarakat yang organis. Negara integralistik
merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller. (http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html)
diakses 19 Februari 2014.
- Pengertian negara dibagi menjadi negara maju dan negara berkembang
Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat
dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah
maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah
sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedangkan negara
berkembang adalah sebuah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya rendah dan
masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya
juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara
maju dan negara berkembang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya.
Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut
sebagai negara maju atau negara berkembang. Pembagian itu juga hanya untuk
memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari
negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang
disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi
Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah
negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang
aman. (http://id.wikipedia.org/wiki/Negara) diakses 19 Februari 2014).
- Pengertian negara menurut para pakar
Berikut
ini merupakan pendapat para pakar mengenai pengertian negara :
Ø Pendapat Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna
memperoleh hidup yang sebaik- baiknya.
Ø Pendapat Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-
keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa
yang berdaulat.
Ø Pendapat Hugo de Groot
Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari
orang- orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hokum.
Ø Pendapat Bluntschli
Negara adalah diri rakyat yang disusun dalam suatu
organisasi politik disuatu daerah tertentu.
Ø Pendapat Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama
dengan tata paksa.
Ø Pendapat Prof. Sumantri
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, karena itu
dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu kita jumpai adanya organ
atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya
kepada siapa saja yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya.
Ø Pendapat Leon Duguit
Negara adalah kekuasaan orang- orang kuat yang
memerintah orang- orang yang lemah dan kekuasaan orang- orang kuat tersebut
diperoleh karena factor- factor politik.
Ø Pendapat Herman Finer
Negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak
dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan
yang multi dimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan
tertinggi (kedaulatan yang sah).
Ø Pendapat Prof. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
Ø Pendapat G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau
organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur- unsur tertentu,
yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang
hidup dengan teratur sehingga menjadi suatu bangsa.
Ø Pendapat Prof. Robert Mac Iver
Negara adalah gabungan antara suatu system kelembagaan
dengan organisasinya sendiri. Sehingga bila membahas tentang negaranya, kita
cenderung selalu mengartikan lembaga dari suatu organisasi penyelenggara.
Ø Pendapat Prof. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan (yang penuh
kewibawaan).
Ø Pendapat Prof. Kranenburg
Negara adalah suatu system dari tugas- tugas umum dan
organisasi- organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya,
yang juga menjadi tujuan rakyat/ masyrakat yang diliputinya, sehingga harus ada
pemerintah yang berdaulat,
Ø Pendapat Prof. Hoogerwerf
Negara adalah suatu kelompok yang terorganisasi, yaitu
suatu kelompok yang mempunyai tujuan- tujuan yang sedikit banyak
dipertimbangkan sehingga ada pembagian tugas dan perpaduan kekuatan- kekuatan.
Anggota- anggota kelompok ini adalah para warga negara yang bermukim disuatu
daerah tertentu, dan negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui
kedaulatannya didaerah ini. Ia menentukan, bila perlu dengan jalan paksa dan
kekerasan sehingga nampak batas- batas kekuasaan dari orang- orang dan kelompok
dalam masyrakat didaerah ini. Hal ini tidak menghilangkan pernyataan bahwa
kekuasaan negara pun mempunyai batas- batas, umpamanya disebabkan kekuasan
badan- badan internasional dan supranasional. Kekuasaan negara diakui oleh
warga negara dan warga negara lain, dengan kata lain kekuasaan tertinggi disahkan
menjadi wewenang tertinggi.
Maka ada suatu pimpinan yang diakui oleh negara, yaitu
pemerintahan. (Kencana, 1994: 10-12)
Ø Pendapat Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan- persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø Pendapat Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintelegasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Ø Pendapat Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Ø Pendapat Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintahkan oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat
pada peraturan perundang- undangan melalui penguasaan (control) monopolitis
dari kekuasaan yang sah.
Ø Pendapat M. Nasroen
Negara itu merupakan salah satu alat penting yang
diadakan oleh dan berada ditangan manusia.
Berdasarkan UUD 1945 BAB I pasal I ayat 1 negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik dan ayat 3 negara
Indonesia adalah negara hukum.
Dengan demikian, negara adalah suatu kelompok
persekutuan, alat, organisasi kewilayahan/kedaerahan, system politik,
kelembagaan dari suatu rakyat, keluarga, desa, yang terdiri dari orang-orang
kuat ataupun lema yang merupakan susunan
kekuasaan yang memiliki monopoli, kewibawaan, daulat, hukum, kepeminpinan,
bahkan system pemaksaan sehingga pada akhirnya diharapkan akan memproleh keabsaan,
pengakuan dari dalam dan luar negara, tempat tinggal yang aman, masyarat yang
tenteram, bangsa yang teratur, hidup bersama yang lebih baik dan terkendali
dalam rangka mewujudkan tujuan serta cita-cita rakyat.
Jadi hukum tata negara adalah aturan, susunan, serta
tata cara yang berlaku dalam suatu kelompok, keluarga, organisasi kewilayahan
dan kedaerahan yang memiliki kekuasaan, kewenangan yang abah serta kepemimpinan
pemerintahan yang berdaulat, guna mewujudkan kesejahteraan, keamanan,
ketertiban, dan kelangsungan hidup rakyat (bangsa) dalam mencapai tujuan dan
cita- cita bersama. (Kencana. 2001: 99-100).
- Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan
orang- orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati
bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam- macam, antara lain :
- Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
- Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
- Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi Barat, pemikiran tentang terbentuknya
sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut. Dalam
konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan
manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Berbeda
dengan Plato, menurut ajaran dan teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan
taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan
kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi,
tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik
jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak- pihak asing. Paradigm ini
didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT.
Dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat yang membawa
konsekuensi antara individu- individu satu sama lain saling membutuhkan.
Sedangkan menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan
keselamatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD
1945. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara
yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat
adil dan makmur. (Hidayat, 2008: 84-85).
- Sistem Pemerintahan Negara RI
Tujuh kunci pokok system pemerintahan Negara Republik
Indonesia dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, yaitu :
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum.
- System konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan rakyat.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (tidak absolut). (Universitas PGRI Palembang, 2010: 50).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar