PEMILU
TAHUN 1955
PEMILU MERUPAKAN
:
- Sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat kepada negara dalam sistem demokrasi Pancasila adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
- Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak menentukan warna dan bentuk pemerintahan serta tujuan yang hendak dicapai, sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Dalam pasal 1 ayat 2 UUD1945
disebutkan "Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar"
TUJUAN
PEMILU
- Melaksanakan kedaulatan rakyat
- Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
- Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPRD, DPD serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
- Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib
Pemilu tahun 1955, Pemilu pertama
kali ini diselenggarakan pada masa sistem pemerintahan negara berdasarkan
demokrasi parlementer dengan konstitusi UUDS 1950,
PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 1955
Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955
Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955
Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah
pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini
sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan
berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi
DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah
pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo
mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan kemudian
dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Hasil Pemilu 1955
Peserta pemilu 1955 yang berjumlah 29 partai memperoleh kursi masing-masing sebagai berikut :
5 besar dalam Pemilu ini adalah
Partai Nasional Indonesia (PNI) mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi
Konstituante (22,3 persen), Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) 57 kursi
DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama (NU) 45 kursi DPR
dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia (PKI) 39
kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam
Indonesia (PSII) 8 kursi DPR dan 16 kursi Konstituante (2,89 persen).
Partai-partai lainnya, mendapat
kursi DPR di bawah 10. Yaitu PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) 8 kursi,
Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 8 kursi, Partai Katolik 6 kursi, Partai
Sosialis Indonesia (PSI) 5 kursi. Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI / Ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia dan Perti / Pergerakan Tarbiyah Islamiyah). 6
partai mendapat 2 kursi (PRN / Partai Rakyat Nasional, Partai Buruh, GPPS /
Gerakan Pembela Panca Sila, PRI / Partai Rakyat Indonesia, PPPRI / Persatuan
Pegawai Polisi RI, dan Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki,
PIR (Persatuan Indonesia Raya) Wongsonegoro, PIR (Persatuan Indonesia Raya)
Hazairin, Grinda, Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), Partai Persatuan
Dayak, PPTI (Partai Politik Tarikat Islam), AKUI, PRD (Persatuan Rakyat Desa),
PRIM (Partai Republik Indonesis Merdeka), ACOMA (Angkatan Comunis Muda) dan R.
Soedjono Prawirisoedarso.
Pemilu pertama ini berdasarkan UU No. 7 tahun 1953 dan dilaksanakan dengan PP No. 9 tahun 1954, Pemilu tahun 1955 diadakan dua tahap:
TAHAPA KE I.
- tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR ( Parlemen )
TAHAP KE II.
- tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante
TUGAS KONSTITUANTE
UNTUK MERUMUSKAN UUD YANG BARU SEBAGAI PENGGANTI UUD S 1950
UNTUK MERUMUSKAN UUD YANG BARU SEBAGAI PENGGANTI UUD S 1950
Pemilu diikuti oleh 28 Partai Politik, jumlah anggota
DPR 272 dan anggota konstituante berjumlah 542.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar