PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIK :
LPTK : Universitas Pendidikan Indonesia
dengan ini menyatakan:
1. akan mengikuti dan menyelesaikan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. akan menerima sanksi tidak menerima beasiswa ataupun bantuan lainnya untuk biaya PPG pada tahun-tahun berikutnya apabila:
a. terlibat dalam gerakan/organisasi/ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia:
c. terbukti menggunakan beasiswa atau Bantuan pelaksanaan PPG tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerima beasiswa atau Bantuan pelaksanaan PPG dari sumber lain; dan/atau
e. tidak dapat menyelesaikan atau berhenti sebelum PPG berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. bersedia menanggung biaya jika harus mengulang pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ogan Komering Ilir, 14 Juli 2025
Peserta PPG,
meterai 10.000
NAMA LENGKAP, GELAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar