BAB III PEMBAHASAN
1. Pengertian Nilai,
Moral, dan Norma?
1.1. Pengertian Nilai
Dalam
pandangan hidup suatu bangsa terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh bangsa itu, terkandung pikiran yang terdalam dan gagasan
suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup suatu
bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya. Menilai artinya menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan
sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu
dapat dapat mengatakan, berguna, atau tidak berguna benar atau tidak karsa, dan
rasa serta kepercayaan. Dikatakan mempunyai nilai, apabila berguna (nilai
kegunaan), benar(nilai kebenaran/logis), baik(nilai moral dan ethis), dan nilai
religius(nilai agama). Kalau kita perhatikan intinisi Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka terkandung nilai-nilai :
1.Nilai Ketuhanan, nilai kemanusian,
nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. 2.Nilai ideal, nilai
material, nilai spiritual, nilai prgmatis, dan nilai positif. 3.Nilai logis, nilai estetis, nilai etis,
nilai social, dan nilai religius. Didalam tatanan nilai
kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental,
dan nilai praktis.
3
1.2. Pengertian Moral.
Moral
adalah ajakan Baik Dan buruk tentang
perbuatan dan kelakuan(akhlak). Jadi, Moral adalah tingkah laku manusia yang
dilakukan dengan sadar dipandang dari sudut baikdan buruknya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa ,dan bernegara. Moral dihubungkan dengan etika etiket
yang membicarakan tata susila dan tata sopan santun. Tata susila dalah tata
budi pekerti manusia tentang baik dan buruk, salah dan benar dari sikap,
perbuatan, dan kelakuan. Dengan kata lain, tata susila dalah falsafah tentang
praktek kehidupan manusia yang berasal dari luar dirinya dan memberi pengaruh
dalam dirinya. Tata susila berusaha
berbuat baik karena hati kecilnya menganggap baik dan bersumber dalam hati
nuraninya lepas hubungan dari pengaruh orang lain berarti tata sopan santun
adalah perbuatan baik sekedar lahir saja
tidak bersumber dari perasaan hati, hanya sekedar menghargai orang lain dalam
pergaulan. Jadi tata susila berasal dari dalam diri manusia dan memberi
pengaruh keluar sedangkan tata kesopanan berasal dari luar manusia dan memberi
pengaruh kedalam. Moral meliputi kehidupan manusia itu diri sendiri dan dalam
kehidupannya bersama dalam keluarga, masyarakat, bangsa, dan dalam negara serta
dunia. Pancasila sebagai moral perorangan, moral bangsa, dan moral negara
mempunyai pengertian :
- Dasar negara republik indonesia, yang merupakan sumber dari segala hukum yang ada dan berlaku.
- Pandangan hidup bangsa indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya. 4
- Jiwa dan kepribadian bangsa indonesia karna pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa indonesia serta yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain.
1.3 Pengertian Norma
Norma
(kaedah) adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak
boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi)
tertentu dengan disertai sanksi. Pada dasarnya, yang dimaksud dengan norma
adalah pedoman, patokan, atau aturan bagi seseorang untuk bertindak dan bertingkah
laku didalam masyarakat. Ada beberapa macam norma dalam masyarakat, yaitu norma
agama,norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
2. jelaskan pancasila sebagai sumber perubahan hukum ?
Dalam
negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber
hukum positif, yaitu pancasila. Pancasila merupakan cita-cita hukum : *kerangka berpikir, *sumber nilai, *sumber arah
penyusunan dan perubahan hukum positif
di indonesia. Dalam pengertian
inilah pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama kaitannya dengan
berbagai macam upaya perubahan atan pembaharuan hukum. Materi dalam suatu
produk hukum dapat senantiasa sesuai
dengan perkembangan zaman, iptek serta perkembangan aspirasi rakyat. Namun
sumber nilai hukumnya harus tetap pancasila, mengingat kenyataan hukum itu
tidak berada pada situasi vakum.
Pancasila dipandang
5
sebagai cita-cita hukum dapat
memenuhi fungsi konstitutif dan fungsi regulatif.
- Funfsi Konstitutif :
“Pancasila
menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu
sendiri. Tanpa dasar yang diberikan oleh pancasila, hukum itu akan kehilangan arti
dan maknanya.
- Fungsi Regulatif :
“Pancasila
menentukan apakah suatu hukum positif itu merupakan produk yang adil atau tudak
adil.” Pancasila disebut sebagai sumber daru segala sumber peraturan
perundang-undangan di indonesia karena ia adalah pangkal derivasi (sumber
penjabaran) dari tertib hukum din indonesia termasuk UUD 1945, yaitu pasal 27
(1)
Sumber hukum pancasila
meliput dua pengertian :
a.
Sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk
dan tata cara penyusunan hukum, yang mengingat terhadap komunitasnya, misalnya
UU, PERMEN, PERDA.
b.
Sumber material hukum, yaitu sumber hukum yang menentukan
materi atau isi suatu norma hukum.
3.Jelaskan pancasila sebagai Nilai Pertahanan dan Keamanan?
Pertahanan dan
keamanan ini dikaitkan dengan penegak hukum yang memiliki integritas sesuai
dengan sumpah jabatan dan tanggung jawab moralsebagai hukum.
6
Integritas dan moraritas para aparat
penegak hukum dengan sendirunya harusberlandaskan nilai-nilai dannorma yang
bersumber pada landasan filosofis negara pancasila. Hal ini tidak hanya berlaku
bagi aparat keamanan, tetapi juga bagi kalangan politisi dan intelektual.
4.Jelaskan Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis?
4.1.Nilai Dasar Nilai Dasar adalah asas-asas
yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal
dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa indonesia itu
sendiri, yaitu yang berakal dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai
kultural. Pada dasarnya nilai dasar yang dianut bangsa indonesia adalah:
kebersamaan, persatuan dan kesatuan, baik dalam bidang IPOLEK-SOS maupun
HANKAM, yang disebut dengan istilah lebih halus sebaga kekeluargaan, yang
menolak paham individualisme, dan egoisme. Dari nilai dasar ini pulalah
bersumbernya wawasan nasional kita tentang kerakyatan, keadilan sosial bahkan
wawasan nusantara.
4.2.Nilai Instrumental Nilai Instrumental adalah
pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau
hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan
kebutuhan tempat dan waktu. Nilai Instrumental, walaupun lebih rendah daripada
nilai dasar, tetapi tidak kalah penting karena nilai ini mewujudkan nilai umum
menjadi konkret serta sesuai dengan zaman. Nilai Instrumental merupan tafsir
positif terhadap nilai dasar yang umum.Sifat ini sudah lebih kontekstual ,
dapat bahkan harus disesuaokan dengan tuntunan zaman. Dari segi kandungan
nilainya, maka nilaiinstrumental 7
merupakan
kebijakan,strategi,organisasi, sistem, rencana, program, bhkan juga
proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar.
Nilai instrumental terpengaruh oleh perubahan waktu, tempat, atau
tempat, sehingga sehingga secara berkalamemerlukan penyesuaian. Nilai instrumental
tercantum dalam seluruh dokumen kenegaraan yang menindaklanjuti UUD dan belum
termasuk kepada nilai praktis , seperti GBHN, UU dan peraturan pelaksanaannya.
Instrumental ini ada 3 lembaga yang bertanggung jawab untuk itu, yakni: MPR,
Presiden DPR. Kedalam nilai instrumental juga dapat dimasukkan hukum dasar
tidak tertulis, yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara.
4.3.Nilai Praksis Nilai Praksis adalah nilai
yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangat nilai praksis ini seyogyanya
sama dengan semangat nilai dasar dan
nilai instrumental. Nilai inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian. Sifat
daripada nilai amat dinamis, karena yang diinginkan adalah tegaknya nilai
instrumental itu dalam kenyataan . Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis
merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dengan realitas. Nilai
praksis terdapat pada banyak wujud penerapan nilai-nilai pancasila baik secara
tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekiutif, cabang legislatif,
cabang yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial-politik, oleh organisasi
kemasyarakatan, oleh badan ekonomi, oleh pemimpin kemasyarakatan, maupun oleh
warga negara secara perseorangan. Nilai praksis terkandung dalam kenyataan
sehari-hari yaitu dalam cara bagaimana kita melaksanakan nilai-nilai pancasila.
Kritik yang sering terjadi tidak diarahkan kepada nilaidasar maupun nilai
instrumentalnya, melainkan nilai praksisnya, terutama jika dalam keadaan normal
terjadi pelanggaran nilai-nilai yang justru seharusnya ditegakkan. Misalnya: korupsi,
kolusi. 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar