Jumat, 28 Maret 2014

Makalah Pancasila, Pengertian Nilai,Moral,Norma, dan pancasila sbg nilai prthanan




BAB III  PEMBAHASAN

1. Pengertian  Nilai, Moral, dan Norma?
1.1. Pengertian Nilai
            Dalam pandangan hidup suatu bangsa terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa itu, terkandung pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Menilai artinya menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat dapat mengatakan, berguna, atau tidak berguna benar atau tidak karsa, dan rasa serta kepercayaan. Dikatakan mempunyai nilai, apabila berguna (nilai kegunaan), benar(nilai kebenaran/logis), baik(nilai moral dan ethis), dan nilai religius(nilai agama). Kalau kita perhatikan intinisi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka terkandung  nilai-nilai :
1.Nilai Ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. 2.Nilai ideal, nilai material, nilai spiritual, nilai prgmatis, dan nilai positif.                                    3.Nilai logis, nilai estetis, nilai etis, nilai social, dan nilai religius.                                              Didalam tatanan nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
                                                                                                                        3
1.2. Pengertian Moral.
            Moral adalah ajakan Baik Dan buruk  tentang perbuatan dan kelakuan(akhlak). Jadi, Moral adalah tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar dipandang dari sudut baikdan buruknya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ,dan bernegara. Moral dihubungkan dengan etika etiket yang membicarakan tata susila dan tata sopan santun. Tata susila dalah tata budi pekerti manusia tentang baik dan buruk, salah dan benar dari sikap, perbuatan, dan kelakuan. Dengan kata lain, tata susila dalah falsafah tentang praktek kehidupan manusia yang berasal dari luar dirinya dan memberi pengaruh dalam dirinya.  Tata susila berusaha berbuat baik karena hati kecilnya menganggap baik dan bersumber dalam hati nuraninya lepas hubungan dari pengaruh orang lain berarti tata sopan santun adalah perbuatan baik  sekedar lahir saja tidak bersumber dari perasaan hati, hanya sekedar menghargai orang lain dalam pergaulan. Jadi tata susila berasal dari dalam diri manusia dan memberi pengaruh keluar sedangkan tata kesopanan berasal dari luar manusia dan memberi pengaruh kedalam. Moral meliputi kehidupan manusia itu diri sendiri dan dalam kehidupannya bersama dalam keluarga, masyarakat, bangsa, dan dalam negara serta dunia. Pancasila sebagai moral perorangan, moral bangsa, dan moral negara mempunyai pengertian :
  1. Dasar negara republik indonesia, yang merupakan sumber dari segala hukum yang ada dan berlaku.
  2. Pandangan hidup bangsa indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.                                                                                                                                                                                   4
  3. Jiwa dan kepribadian bangsa indonesia karna pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa indonesia serta yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain.
1.3 Pengertian Norma
            Norma (kaedah) adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi. Pada dasarnya, yang dimaksud dengan norma adalah pedoman, patokan, atau aturan bagi seseorang untuk bertindak dan bertingkah laku didalam masyarakat. Ada beberapa macam norma dalam masyarakat, yaitu norma agama,norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
2. jelaskan pancasila sebagai sumber  perubahan hukum ?
            Dalam negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif, yaitu pancasila. Pancasila merupakan cita-cita hukum :                           *kerangka berpikir,                                                                                                                                       *sumber nilai,                                                                                                                                            *sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif  di indonesia.                                               Dalam pengertian inilah pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama kaitannya dengan berbagai macam upaya perubahan atan pembaharuan hukum. Materi dalam suatu produk hukum dapat senantiasa  sesuai dengan perkembangan zaman, iptek serta perkembangan aspirasi rakyat. Namun sumber nilai hukumnya harus tetap pancasila, mengingat kenyataan hukum itu tidak berada  pada situasi vakum. Pancasila dipandang
                                                                                                                        5
sebagai cita-cita hukum dapat memenuhi fungsi konstitutif dan fungsi regulatif.
  1. Funfsi Konstitutif :
“Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri. Tanpa dasar yang diberikan oleh pancasila, hukum itu akan kehilangan arti dan maknanya.
  1. Fungsi Regulatif :
“Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif itu merupakan produk yang adil atau tudak adil.” Pancasila disebut sebagai sumber daru segala sumber peraturan perundang-undangan di indonesia karena ia adalah pangkal derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum din indonesia termasuk UUD 1945, yaitu pasal 27 (1)
Sumber hukum pancasila meliput dua pengertian :
a.      Sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum, yang mengingat terhadap komunitasnya, misalnya UU, PERMEN, PERDA.
b.      Sumber material hukum, yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum.
3.Jelaskan pancasila sebagai Nilai Pertahanan dan Keamanan?
Pertahanan dan keamanan ini dikaitkan dengan penegak hukum yang memiliki integritas sesuai dengan sumpah jabatan dan tanggung jawab moralsebagai hukum.
                                                                                                            6
Integritas dan moraritas para aparat penegak hukum dengan sendirunya harusberlandaskan nilai-nilai dannorma yang bersumber pada landasan filosofis negara pancasila. Hal ini tidak hanya berlaku bagi aparat keamanan, tetapi juga bagi kalangan politisi dan intelektual.
4.Jelaskan Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis?
4.1.Nilai Dasar                                                                                                                        Nilai Dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa indonesia itu sendiri, yaitu yang berakal dari kebudayaan, sesuai dengan UUD  1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural. Pada dasarnya nilai dasar yang dianut bangsa indonesia adalah: kebersamaan, persatuan dan kesatuan, baik dalam bidang IPOLEK-SOS maupun HANKAM, yang disebut dengan istilah lebih halus sebaga kekeluargaan, yang menolak paham individualisme, dan egoisme. Dari nilai dasar ini pulalah bersumbernya wawasan nasional kita tentang kerakyatan, keadilan sosial bahkan wawasan nusantara.
4.2.Nilai Instrumental                                                                                                                       Nilai Instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai Instrumental, walaupun lebih rendah daripada nilai dasar, tetapi tidak kalah penting karena nilai ini mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai dengan zaman. Nilai Instrumental merupan tafsir positif terhadap nilai dasar yang umum.Sifat ini sudah lebih kontekstual , dapat bahkan harus disesuaokan dengan tuntunan zaman. Dari segi kandungan nilainya, maka nilaiinstrumental                                                                                                                         7
merupakan kebijakan,strategi,organisasi, sistem, rencana, program, bhkan juga proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar.  Nilai instrumental terpengaruh oleh perubahan waktu, tempat, atau tempat, sehingga sehingga secara berkalamemerlukan penyesuaian. Nilai instrumental tercantum dalam seluruh dokumen kenegaraan yang menindaklanjuti UUD dan belum termasuk kepada nilai praktis , seperti GBHN, UU dan peraturan pelaksanaannya. Instrumental ini ada 3 lembaga yang bertanggung jawab untuk itu, yakni: MPR, Presiden DPR. Kedalam nilai instrumental juga dapat dimasukkan hukum dasar tidak tertulis, yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara.
4.3.Nilai Praksis                                                                                                                      Nilai Praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangat nilai praksis ini seyogyanya sama dengan semangat nilai dasar  dan nilai instrumental. Nilai inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian. Sifat daripada nilai amat dinamis, karena yang diinginkan adalah tegaknya nilai instrumental itu dalam kenyataan . Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dengan realitas. Nilai praksis terdapat pada banyak wujud penerapan nilai-nilai pancasila baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekiutif, cabang legislatif, cabang yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial-politik, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh badan ekonomi, oleh pemimpin kemasyarakatan, maupun oleh warga negara secara perseorangan. Nilai praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu dalam cara bagaimana kita melaksanakan nilai-nilai pancasila. Kritik yang sering terjadi tidak diarahkan kepada nilaidasar maupun nilai instrumentalnya, melainkan nilai praksisnya, terutama jika dalam keadaan normal terjadi pelanggaran nilai-nilai yang justru seharusnya ditegakkan. Misalnya: korupsi, kolusi.                                                         8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar