RESUME
- Hakikat Negara
Secara selayang pandang, perlu kita lihat mengapa
negara itu muncul. Bukankah negara itu abstrak, kita tidak pernah melihat
negara Inggris, Perancis, dan Indonesia. Yang kita lihat hanyalah benderanya,
orangnya, lambangnya atau mendengarkan bahasa nasionalnya, lagu kebangsaannya
serta merasakan ideologinya.
Sejak zaman dahulu kala, dalam melawan bahaya dan
bencana, mempertahankan hidup, mencari makan serta nelanjutkan keturunan,
manusia tidak dapat seorang diri. Manusia ingin hidup berkelompok dan
bermasyarakat (sosial) dorongan nalurinya yang menghendaki demikian.
Teori tentang asal mula negara dibuat berdasarkan
telaah atas peristiwa sejarah suatu negara, kemudian diambil garis besarnya
secara induktif. Negara adalah kelompok terbesar, bukan perserikatan, bukan
PBB, bukan ASEAN, bukan juga persekutuan beberapa negara, tetapi ikatan
negaranya yang paling dominan menguasai batin manusia. Untuk negaranya manusia
rela berjuang mati- matian, para pahlawan bertempur hanya untuk mempertahankan
negaranya bahkan untuk hari lahir negaranya.
Negaralah
yang mempunyai wewenang untuk menindak warganya bila melanggar peraturan negara
tersebut. Demi negaranya, manusia menyerakan hidup dan kehidupannya sehingga
negara hampir menjadi posisi kedua setelah menghormati Tuhan. Pada mulanya
negara bersifat sangat sederhana, pemerintahan negara berjalan secara
demokartis langsung karena para warga negara ikut secara langsung
keseluruhannya menentukan penyelenggaraan dan kebijaksanaan negara. Hal ini
dapat dilakukan karena negara saat itu hanya merupakan sebatas satu kota dengan
jumlah warga yang hanya sedikit dan kepentingan rakyatpun belum banyak dan
rumit seperti sekarang.
Situasi dan kondisi seperti inilah yang paling banyak
ditulis filosof kenegaraan seperti Plato. Menurut Plato, negara adalah
keinginan kerja sama antar manusia dalam rangka memenuhi kepentingan bersama.
Karena kesederhanaan inilah kemudian kesatuan orang-orang yang ada dalam suatu
negara ini disebut masyarakat. Walaupun demikian, dalam kelompok masyarakat
yang bagaimanapun kecilnya, ada kelompok inti yang menjadi elit pemerintahan
yang memerintah di satu pihak sedangkan kelompok yang lebih banyak jumlahnya
adalah masyarakat biasa yang diperintah. Sehingga dalam suatu negara tersebut
munculah kelompok orang-orang yang kuat kedudukanya di satu pihak dan dilain
pihak kelompok orang-orang yang lemah kedudukannya. Jadi selanjutnya negara
dipergunakan sebagai alat bagi orang yang berkuasa untuk melaksanakan tata
tertip masyarakat dengan mengeluarkan peraturan dan hukum. (Kencana, 2001: 95-96).
- Istilah dan Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata
asing : State (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman), atau Etat (bahasa Perancis). Istilah Staat mempunyai sejarah sendiri. Istilah
itu mula- mula dipergunakan dalam abad ke-15 di Eropa Barat. Anggapan umum yang
diterima bahwa kata Staat (State,
Etat) itu dialihkan dari kata bahasa Latin status atau statum. Secara
etimologis kata status itu dalam
bahasa Latin klasik adalah suatu istilah abstrak yang menunjukkan keadaan yang
tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat- sifat yang tegak dan tetap
itu.
Jika praktek mengalihkan kata state itu dari kata status,
maka doktrin mengenalnya untuk pertama kali dari tulisan Niccolo Machiavelli
yang lazim dianggap sebagai Bapak ilmu politik modern. Dalam bukunya yang
termansyur The Prince, Machiavelli
memulai kalimat- kalimat pertamanya dengan: “ Semua negara (stati) dan bentuk- bentuk pemerintahan
yang pernah ada dan yang sekarang menguasai manusia adalah republik atau
kerajaan. Machiavelli-lah yang pertama- tama memperkenalkan istilah lo stato dalam kepustakaan ilmu politik.
Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara
adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua,
negara adalah lembaga pusat
yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan
dengan demikian menguasai wilayah itu. Sementara itu dalam ilmu politik,
istilah negara adalah agency (alat)
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan- hubungan
manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam
masyarakat. (Huda, 2010: 1- 2).
Secara terminologi, negara diartikan sebagai
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita- cita
untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya
dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian diatas, negara
identik dengan hak dan wewenang. (Hidayat, 2008: 84).
Pengertian negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati oleh rakyat. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya
terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2,
terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan
UUD’45 sebagai konstitusinya. (http://zalva94.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html)
diakses 19 Februari 2014.
Untuk memudahkan dalam memahami pengertian negara, maka
pengertian negara dapat kelompokkan, sebagai berikut :
- Pengertian negara ditinjau dari organisasi politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan
politik. . Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan :
“Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Dengan
demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara
melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi
kepentingan umum.
- Pengertian negara ditinjau dari organisasi kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu
organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal
dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
- Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
- Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka
ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang
berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
- Pengertian negara ditinjau dari integritas antara pemerintah dan rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara :
Ø Teori
Perseorangan (Individualistik)
Negara
merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar
individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
Ø Teori
Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan
(kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas
golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan ini diajarkan
oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin.
Ø Teori
Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang
erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat
merupakan persatuan
masyarakat yang organis. Negara integralistik
merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller. (http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html)
diakses 19 Februari 2014.
- Pengertian negara dibagi menjadi negara maju dan negara berkembang
Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat
dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah
maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah
sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedangkan negara
berkembang adalah sebuah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya rendah dan
masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya
juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju
dan negara berkembang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu
hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju
atau negara berkembang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat
statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada
diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau
perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB
mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana
rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman. (http://id.wikipedia.org/wiki/Negara)
diakses 19 Februari 2014).
- Definisi Negara
Berikut
ini merupakan pendapat para pakar mengenai definisi negara :
- Negara dalam Konsep Barat
Ø Menurut
Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna
memperoleh hidup yang sebaik- baiknya.
Ø Menurut
Augustinus
Dalam karangannya ia membagi negara atas dua bagian,
pertama, negara disebut sebagai Civitas
Dei yang artinya negara Tuhan, dan kedua disebut Civitas Terrena atau Civitas
Diaboli yang artinya negara- negara duniawi dan negara iblis.
Ø Menurut
Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-
keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa
yang berdaulat.
Ø Menurut
Hugo de Groot
Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari
orang- orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hokum.
Ø Menurut
Bluntschli
Negara adalah diri rakyat yang disusun dalam suatu
organisasi politik disuatu daerah tertentu.
Ø Menurut
Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama
dengan tata paksa.
Ø Menurut
Leon Duguit
Negara adalah kekuasaan orang- orang kuat yang
memerintah orang- orang yang lemah dan kekuasaan orang- orang kuat tersebut
diperoleh karena factor- factor politik.
Ø Menurut
Herman Finer
Negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak
dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan
yang multi dimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan
tertinggi (kedaulatan yang sah).
Ø Menurut
Prof. Robert Mac Iver
Negara adalah gabungan antara suatu system kelembagaan
dengan organisasinya sendiri. Sehingga bila membahas tentang negaranya, kita
cenderung selalu mengartikan lembaga dari suatu organisasi penyelenggara.
Ø Menurut
Prof. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan (yang penuh
kewibawaan).
Ø Menurut
Prof. Kranenburg
Negara adalah suatu system dari tugas- tugas umum dan
organisasi- organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya,
yang juga menjadi tujuan rakyat/ masyrakat yang diliputinya, sehingga harus ada
pemerintah yang berdaulat,
Ø Menurut
Prof. Hoogerwerf
Negara adalah suatu kelompok yang terorganisasi, yaitu
suatu kelompok yang mempunyai tujuan- tujuan yang sedikit banyak
dipertimbangkan sehingga ada pembagian tugas dan perpaduan kekuatan- kekuatan.
Anggota- anggota kelompok ini adalah para warga negara yang bermukim disuatu
daerah tertentu, dan negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui
kedaulatannya didaerah ini. Ia menentukan, bila perlu dengan jalan paksa dan
kekerasan sehingga nampak batas- batas kekuasaan dari orang- orang dan kelompok
dalam masyrakat didaerah ini. Hal ini tidak menghilangkan pernyataan bahwa
kekuasaan negara pun mempunyai batas- batas, umpamanya disebabkan kekuasan
badan- badan internasional dan supranasional. Kekuasaan negara diakui oleh
warga negara dan warga negara lain, dengan kata lain kekuasaan tertinggi disahkan
menjadi wewenang tertinggi. Maka ada suatu pimpinan yang diakui oleh negara,
yaitu pemerintahan. (Kencana, 1994: 10-12)
Ø Menurut
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan- persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø Menurut
Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintelegasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Ø Menurut Max
Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Negara dalam Konsep Islam
Dalam kajian Islam, istilah negara bisa bermakna
daulah, khilafah, hukumah, imamah, dan kesultanan.
Ø Daulah
Istilah daulah
berasal dari bahasa Arab yakni daulah,
kata dari dala-yahudu-daulah yaitu
bergilir, beredar, dan berputar. Kata ini dapat diartikan sebagai kelompok
sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh suatu
pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan.
Ø Khilafah
Istilah khilafah
mengandung arti perwakilan, pergantian, atau jabatan khalifah. Istilah ini
berasal dari kata Arab, “khalf” yang
berarti wakil, pengganti, dan penguasa. Dalam perspektif politik sunni, khilafah didasarkan pada dua rukun,
yaitu konsensus elite politik (ijma),
dan pemberian legitimasi (bay’ah).
Ø Hukumah
Istilah hukumah bermakna “pemerintah”. Dalam bahasa
Pesia dibaca dengan sebutan hukumet. Istilah ini tidak sama dengan
istilah “daulah” (negara). Selain
itu, hukumah juga berbeda dengan
konsep khilafah dan imamah. Sebab kedua konsep ini lebih
berhubungan dengan format politik atau kekuasaan, sedangkan hukumah lebih berhubungan dengan system
pemerintahan.
Ø Imamah
Istilah imamah
juga sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam kajian keislaman.
Munawir Sjadzali dengan mengutip pendapat Mawardi mengatakan bahwa imam adalah
khalifah, raja, sultan, atau kepala negara. Dengan demikian, menurut Munawir,
Mawardi memberikan juga bagi agama kepada jabatan kepala negara di samping baju
politik.
Ø Kesultanan
Istilah kesultanan dapat diartikan wewenang. Kata ini,
menurut Lewis, muncul berkali- kali dalam Al-Qur’an dengan arti “kekuasaan”,
kadang- kadang “bukti”, dan yang lebih khusus lagi yaitu “kekuasaan yang
efektif”. Kadang- kadang juga diberi kata sifat mubin, “wewenang yang jelas”.
(Huda, 2010: 13- 16).
- Negara dalam Konsep Indonesia
Ø Menurut
Bintan R. Saragih
Negara
adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-
hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan
dalam masyarakat. Negara menetapkan cara- cara dan batas- batas sampai dimana
kekuasaan dapat dipergunakan dalam kehidupan bersama itu baik oleh individu dan
golongan maupun oleh negara itu sendiri. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
system hukum dan dengan peraturan pemerintahan serta segala alat
kelengkapannya.
Ø Menurut G.
Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau
organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur- unsur tertentu,
yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang
hidup dengan teratur sehingga menjadi suatu bangsa.
Ø Menurut
Miriam Budiardjo
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintahkan oleh sejumlah
pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-
undangan melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Ø Menurut M.
Nasroen
Negara itu merupakan salah satu alat penting yang
diadakan oleh dan berada ditangan manusia.
Ø Menurut
Prof. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan yang sama.
Ø Menurut
Prof. Sumantri
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, karena itu
dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu kita jumpai adanya organ
atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya
kepada siapa saja yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya.
Ø Ramlan
Surbakti
Negara merupakan pengelompokan masyarakat atas dasar
kesamaan struktur kekuasaan yang memerintahnya.
Ø Menurut
Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah teritori tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
berdaulat.
Ø Menurut
Wiryono Projodikoro
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama- sama mendiami suatu wilayah
(teritori) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Sekumpulan manusia- manusia ini merupakan suatu masyarakat tertentu yang didalamnya
“negara” tidak merupakan satu- satunya organisasi keagamaan, kesusilaan,
kepartaian (partai politik), perdagangan yang terlepas dari soal kenegaraan.
(Efriza, 2009: 46- 47).
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa negara adalah suatu kelompok atau sekumpulan manusia yang mendiami sebuah
wilayah atau daerah tertentu, yang terdiri dari orang-orang kuat ataupun lemah yang diatur dalam ikatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar