Kamis, 06 Maret 2014

istilah dan pengertian negara, menurut para ahli



RESUME
  1. Hakikat Negara
Secara selayang pandang, perlu kita lihat mengapa negara itu muncul. Bukankah negara itu abstrak, kita tidak pernah melihat negara Inggris, Perancis, dan Indonesia. Yang kita lihat hanyalah benderanya, orangnya, lambangnya atau mendengarkan bahasa nasionalnya, lagu kebangsaannya serta merasakan ideologinya.
Sejak zaman dahulu kala, dalam melawan bahaya dan bencana, mempertahankan hidup, mencari makan serta nelanjutkan keturunan, manusia tidak dapat seorang diri. Manusia ingin hidup berkelompok dan bermasyarakat (sosial) dorongan nalurinya yang menghendaki demikian.
Teori tentang asal mula negara dibuat berdasarkan telaah atas peristiwa sejarah suatu negara, kemudian diambil garis besarnya secara induktif. Negara adalah kelompok terbesar, bukan perserikatan, bukan PBB, bukan ASEAN, bukan juga persekutuan beberapa negara, tetapi ikatan negaranya yang paling dominan menguasai batin manusia. Untuk negaranya manusia rela berjuang mati- matian, para pahlawan bertempur hanya untuk mempertahankan negaranya bahkan untuk hari lahir negaranya.
Negaralah yang mempunyai wewenang untuk menindak warganya bila melanggar peraturan negara tersebut. Demi negaranya, manusia menyerakan hidup dan kehidupannya sehingga negara hampir menjadi posisi kedua setelah menghormati Tuhan. Pada mulanya negara bersifat sangat sederhana, pemerintahan negara berjalan secara demokartis langsung karena para warga negara ikut secara langsung keseluruhannya menentukan penyelenggaraan dan kebijaksanaan negara. Hal ini dapat dilakukan karena negara saat itu hanya merupakan sebatas satu kota dengan jumlah warga yang hanya sedikit dan kepentingan rakyatpun belum banyak dan rumit seperti sekarang.
Situasi dan kondisi seperti inilah yang paling banyak ditulis filosof kenegaraan seperti Plato. Menurut Plato, negara adalah keinginan kerja sama antar manusia dalam rangka memenuhi kepentingan bersama. Karena kesederhanaan inilah kemudian kesatuan orang-orang yang ada dalam suatu negara ini disebut masyarakat. Walaupun demikian, dalam kelompok masyarakat yang bagaimanapun kecilnya, ada kelompok inti yang menjadi elit pemerintahan yang memerintah di satu pihak sedangkan kelompok yang lebih banyak jumlahnya adalah masyarakat biasa yang diperintah. Sehingga dalam suatu negara tersebut munculah kelompok orang-orang yang kuat kedudukanya di satu pihak dan dilain pihak kelompok orang-orang yang lemah kedudukannya. Jadi selanjutnya negara dipergunakan sebagai alat bagi orang yang berkuasa untuk melaksanakan tata tertip masyarakat dengan mengeluarkan peraturan dan hukum. (Kencana, 2001: 95-96).
  1. Istilah dan Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : State (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman), atau Etat (bahasa Perancis). Istilah Staat mempunyai sejarah sendiri. Istilah itu mula- mula dipergunakan dalam abad ke-15 di Eropa Barat. Anggapan umum yang diterima bahwa kata Staat  (State, Etat) itu dialihkan dari kata bahasa Latin status atau statum. Secara etimologis kata status itu dalam bahasa Latin klasik adalah suatu istilah abstrak yang menunjukkan keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat- sifat yang tegak dan tetap itu.
Jika praktek mengalihkan kata state itu dari kata status, maka doktrin mengenalnya untuk pertama kali dari tulisan Niccolo Machiavelli yang lazim dianggap sebagai Bapak ilmu politik modern. Dalam bukunya yang termansyur The Prince, Machiavelli memulai kalimat- kalimat pertamanya dengan: “ Semua negara (stati) dan bentuk- bentuk pemerintahan yang pernah ada dan yang sekarang menguasai manusia adalah republik atau kerajaan. Machiavelli-lah yang pertama- tama memperkenalkan istilah lo stato dalam kepustakaan ilmu politik.
Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, negara adalah lembaga pusat
yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu. Sementara itu dalam ilmu politik, istilah negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan- hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat. (Huda, 2010: 1- 2).
Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita- cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian diatas, negara identik dengan hak dan wewenang. (Hidayat, 2008: 84).
Pengertian negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya. (http://zalva94.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html) diakses 19 Februari 2014.
Untuk memudahkan dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kelompokkan, sebagai berikut :
  1. Pengertian negara ditinjau dari organisasi politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. . Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
  1. Pengertian negara ditinjau dari organisasi kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
  • Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
  • Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
  1. Pengertian negara ditinjau dari integritas antara pemerintah dan rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
Ø  Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
Ø  Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan ini diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin.
Ø  Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan
masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller. (http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html) diakses 19 Februari 2014.


  1. Pengertian negara dibagi menjadi negara maju dan negara berkembang
Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedangkan negara berkembang adalah sebuah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju dan negara berkembang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju atau negara berkembang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman. (http://id.wikipedia.org/wiki/Negara) diakses 19 Februari 2014).
  1. Definisi Negara
Berikut ini merupakan pendapat para pakar mengenai definisi negara :
  1. Negara dalam Konsep Barat
Ø  Menurut Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik- baiknya.
Ø  Menurut Augustinus
Dalam karangannya ia membagi negara atas dua bagian, pertama, negara disebut sebagai Civitas Dei yang artinya negara Tuhan, dan kedua disebut Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya negara- negara duniawi dan negara iblis.
Ø  Menurut Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga- keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Ø  Menurut Hugo de Groot
Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang- orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hokum.
Ø  Menurut Bluntschli
Negara adalah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik disuatu daerah tertentu.
Ø  Menurut Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
Ø  Menurut Leon Duguit
Negara adalah kekuasaan orang- orang kuat yang memerintah orang- orang yang lemah dan kekuasaan orang- orang kuat tersebut diperoleh karena factor- factor politik.
Ø  Menurut Herman Finer
Negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multi dimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (kedaulatan yang sah).
Ø  Menurut Prof. Robert Mac Iver
Negara adalah gabungan antara suatu system kelembagaan dengan organisasinya sendiri. Sehingga bila membahas tentang negaranya, kita cenderung selalu mengartikan lembaga dari suatu organisasi penyelenggara.
Ø  Menurut Prof. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan (yang penuh kewibawaan).

Ø  Menurut Prof. Kranenburg
Negara adalah suatu system dari tugas- tugas umum dan organisasi- organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat/ masyrakat yang diliputinya, sehingga harus ada pemerintah yang berdaulat,
Ø  Menurut Prof. Hoogerwerf
Negara adalah suatu kelompok yang terorganisasi, yaitu suatu kelompok yang mempunyai tujuan- tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan sehingga ada pembagian tugas dan perpaduan kekuatan- kekuatan. Anggota- anggota kelompok ini adalah para warga negara yang bermukim disuatu daerah tertentu, dan negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya didaerah ini. Ia menentukan, bila perlu dengan jalan paksa dan kekerasan sehingga nampak batas- batas kekuasaan dari orang- orang dan kelompok dalam masyrakat didaerah ini. Hal ini tidak menghilangkan pernyataan bahwa kekuasaan negara pun mempunyai batas- batas, umpamanya disebabkan kekuasan badan- badan internasional dan supranasional. Kekuasaan negara diakui oleh warga negara dan warga negara lain, dengan kata lain kekuasaan tertinggi disahkan menjadi wewenang tertinggi. Maka ada suatu pimpinan yang diakui oleh negara, yaitu pemerintahan. (Kencana, 1994: 10-12)
Ø  Menurut Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan- persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø  Menurut Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintelegasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Ø  Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  1. Negara dalam Konsep Islam
Dalam kajian Islam, istilah negara bisa bermakna daulah, khilafah, hukumah, imamah, dan kesultanan.
Ø  Daulah
Istilah daulah berasal dari bahasa Arab yakni daulah, kata dari dala-yahudu-daulah yaitu bergilir, beredar, dan berputar. Kata ini dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan.
Ø  Khilafah
Istilah khilafah mengandung arti perwakilan, pergantian, atau jabatan khalifah. Istilah ini berasal dari kata Arab, “khalf” yang berarti wakil, pengganti, dan penguasa. Dalam perspektif politik sunni, khilafah didasarkan pada dua rukun, yaitu konsensus elite politik (ijma), dan pemberian legitimasi (bay’ah).
Ø  Hukumah
Istilah hukumah bermakna “pemerintah”. Dalam bahasa Pesia dibaca dengan sebutan  hukumet. Istilah ini tidak sama dengan istilah “daulah” (negara). Selain itu, hukumah juga berbeda dengan konsep khilafah dan imamah. Sebab kedua konsep ini lebih berhubungan dengan format politik atau kekuasaan, sedangkan hukumah lebih berhubungan dengan system pemerintahan.
Ø  Imamah
Istilah imamah juga sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam kajian keislaman. Munawir Sjadzali dengan mengutip pendapat Mawardi mengatakan bahwa imam adalah khalifah, raja, sultan, atau kepala negara. Dengan demikian, menurut Munawir, Mawardi memberikan juga bagi agama kepada jabatan kepala negara di samping baju politik.
Ø  Kesultanan
Istilah kesultanan dapat diartikan wewenang. Kata ini, menurut Lewis, muncul berkali- kali dalam Al-Qur’an dengan arti “kekuasaan”, kadang- kadang “bukti”, dan yang lebih khusus lagi yaitu “kekuasaan yang efektif”. Kadang- kadang juga diberi kata sifat mubin, “wewenang yang jelas”. (Huda, 2010: 13- 16).
  1. Negara dalam Konsep Indonesia
Ø  Menurut Bintan R. Saragih
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan- hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara menetapkan cara- cara dan batas- batas sampai dimana kekuasaan dapat dipergunakan dalam kehidupan bersama itu baik oleh individu dan golongan maupun oleh negara itu sendiri. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan system hukum dan dengan peraturan pemerintahan serta segala alat kelengkapannya.
Ø  Menurut G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur- unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga menjadi suatu bangsa.
Ø  Menurut Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintahkan oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang- undangan melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Ø  Menurut M. Nasroen
Negara itu merupakan salah satu alat penting yang diadakan oleh dan berada ditangan manusia.

Ø  Menurut Prof. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
Ø  Menurut Prof. Sumantri
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, karena itu dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa saja yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya.
Ø  Ramlan Surbakti
Negara merupakan pengelompokan masyarakat atas dasar kesamaan struktur kekuasaan yang memerintahnya.
Ø  Menurut Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah teritori tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai berdaulat.
Ø  Menurut Wiryono Projodikoro
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama- sama mendiami suatu wilayah (teritori) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi. Sekumpulan manusia- manusia ini merupakan suatu masyarakat tertentu yang didalamnya “negara” tidak merupakan satu- satunya organisasi keagamaan, kesusilaan, kepartaian (partai politik), perdagangan yang terlepas dari soal kenegaraan. (Efriza, 2009: 46- 47).
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu kelompok atau sekumpulan manusia yang mendiami sebuah wilayah atau daerah tertentu, yang terdiri dari orang-orang kuat ataupun  lemah yang diatur dalam ikatan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar