PIAGAM
MADINAH
Sebagai
produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai
bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah
yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama
Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai
sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.
Berikut
petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:
Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1:
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2: Kaum
Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan
dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3: Banu ‘Awf,
sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil
di antara mukminin.
Pasal 4: Banu Sa’idah,
sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang
baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5: Banu
al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6: Banu
Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara
mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara
yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7: Banu
al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8: Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8: Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9: Banu
al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10: Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10: Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11:
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang
di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau
diat.
Pasal 12: Seorang
mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa
persetujuan dari padanya.
Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14: Seorang
mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang
kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh)
orang beriman.
Pasal 15: Jaminan
Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat.
Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16:
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan
santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17: Perdamaian
mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut
serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali
atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18: Setiap
pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19: Orang-orang
mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.
Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20: Orang
musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy,
dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21: Barang
siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus
dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang
beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22: Tidak
dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan
Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya.
Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu,
akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima
daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23: Apabila
kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah
‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24: Kaum Yahudi
memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25: Kaum Yahudi
dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka,
dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi
sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal
demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26: Kaum Yahudi
Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27: Kaum Yahudi
Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28: Kaum Yahudi
Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29: Kaum Yahudi
Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30: Kaum Yahudi
Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31: Kaum Yahudi
Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim
atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 33: Banu
Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan
(kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34:
Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35: Kerabat
Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36: Tidak
seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak
boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa
berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan
keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan
(ketentuan) ini.
Pasal 37: Bagi kaum
Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka
(Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka
saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang
tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan
kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38: Kaum Yahudi
memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39:
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40: Orang yang
mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak
bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41: Tidak boleh
jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42: Bila
terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang
dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut
(ketentuan) Allah ‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya
Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43: Sungguh
tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44: Mereka
(pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45: Apabila
mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi
perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus
dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi
ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang
agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai
tugasnya.
Pasal 46: Kaum yahudi
al-’Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok
lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua
pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari
kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya.
Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47:
Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang
keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang
zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan
Muhammad Rasulullah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar